Jumat, 25 September 2015

TUGAS 1
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pemilihan Kepala Daerah  (PILKADA)
Secara Langsung  DI INDONESIA



                                                                     Disusun Oleh :
                                                 Nama              : Eka Septiana Wulandari
  NIM              : 141051039
  Hari              : Selasa
  Dosen pengampu : Drs. Untung Joko Basuki, M.Pd.I

Teknik Informatika

Institut Sains & Teknologi AKPRIND

Yogyakarta
2014
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah "KEWARGANEGARAAN". Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Kewarganegaraan di program studi Teknik Informatika Fakultas Teknologi Industri pada IST AKPRIND Yogyakarta Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi yang membaca.






Yogyakarta, 23 September 2015

Penulis







DAFTAR ISI

Halaman Judul……………………………………………………………………………….1
Kata pengantar……………………………………………………………………………….2
Daftar Isi……………………………………………………………………………………..3
BAB I
Pendahuluan………………………………………………………………………………….4
A.    Latar Belakang…………………………………………………………………...4
B.     Rumusan Masalah………………………………………………………….……..5
C.     Tujuan Penelitian…………………………………………………………….…...5
BAB II
Pembahasan……………………………………………………………………………….…..6
A.    Pengertian (PILKADA) dan Landasan Hukum………………………………..................6
B.     Kelebihan Dan Kekurangan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung........................8
C.     Mekanisme Dan Tata Cara.......................................……………………………............10
D.    Manfaat Diadakannya Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung…………….............16
E.     Pelaksanaan dan Penyimpangan dalam PILKADA……………………………..............18
BAB III
Penutup……………....………………………………………………………………………20
A.    Kesimpulan…………………………………………………………………………..............20
B.     Saran…………………………………………………………………………………............20
Daftar Pustaka……………………………….……………………………………………….21













BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara yang menggunakan demokrasi pancasila sebagai dasar sistem pemerintahannya. Perwujudan sistem demokrasi di Indonesia salah satunya adalah pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui pemilihan umum. Baik ditingkat provinsi atau tingkat kabupaten rakyat bisa memilih pemimpinnya sendiri. Dengan system one man one vote rakyat Indonesia bisa memilih seseorang yang dapat mengemban amanah sabagai wakil rakyat. Pemilihan langsung kepala daerah ini adalah ajang partisipasi masyarakat Indonesia dalam politik.
                             Sejak juni 2005, bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat lokal. Kepala daerah, baik bupati/walikota maupun gubernur yang sebelumnya dipilih secara tidak langsung oleh DPRD, sejak Juni 2005 dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses pemilihan kepala daerah yang sering disingkat dengan Pilkada Langsung.
      Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 20014 tentang Pemerintah Daerah  tentang Tata cara pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
        Pilkada langsung dinilai sebagai perwujudan pengembalian hak-hak dasar masyarakat di daerah dengan memberikan kewenangan yang utuh dalam rangka rekrutmen pimpinan daerah sehingga mendinamisir kehidupan demokrasi di tingkat lokal. Keberhasilan pilkada langsung untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang demokratis, sesuai kehendak dan tuntutan rakyat sangat tergantung pada kritisisme dan rasionalitas rakyat sendiri.
                    Pilkada langsung tentu menimbulkan banyak problem, implikasi politik, dan dampak sosial ekonomi baik yang menguntungkan maupun tidak. Banyak wacana-wacana yang muncul mengkritik tentang pilkada langsung , tetapi ada juga wacana yang memberi penjelasan tentang dampak pilkada pada proses penciptaan pemerintahan yang responsif dan implikasi-implikasi sosial politik.

B.     Rumusan Masalah
Adapun yang terjadi rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
1.      Apa pengertian dari  pemilihan kepala daerah secara langsung.
2.      Apa landasan hukum yang diberlakukan daam pemilihan kepla daerah secara langsung.
3.      Apa saja kelebihan  dan kekurangan pemilihan kepala daerah secara langsung.
4.      Bagaimana mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
5.      Bagaimana penetapan pemilihannya.
6.      Bagaimana tata cara kampanye dalam pemilihan kepala daerah.
7.      Apa tujuan di buatnya sistem pemilihan kepala daerah dengan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung.
8.      Bagaimana terjadinya penyimpangan dalam pemilihan kepala daerah.
9.      Apa solusi untuk mengatasi penyimpangan dalam pemilihan kepala daerah.

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dalam makalah ini yaitu :
1.      Untuk memahami maksut adanya pemilihan kepala daerah secara langsung.
2.      Untuk memahami landasan hukum yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung.
3.      Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan diadaknnya pemilihan kepala daerah secara langsung.
4.      Untuk mengetahui landasan yang digunakan dalam penyelenggrakan pemilihan kepla daerah secara langsung.
5.      Untuk mengetahui tata cara penyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung.
6.      Untuk memahami tujuan dan manfaat  diselenggarakannya pemilihan kepala daerah secara langsung.
7.      Untuk mengetahui penyimpangan yang dilakukan dalam penyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung.
8.      Untuk memahami solusi mengatasi penyimpangan dalam pemilihan kepala darerah secara langsung.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pemilihan Kepala Daerah secara langsung ( PILKADA ) dan Landasan Hukum

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.          Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2.          Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

3.          Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.          Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5.          Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.




B.     Kelebihan Dan Kekurangan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung.

Dengan adanya keputusan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, tentu saja hal ini mempunyai kelebihan serta kekurangan dalam pelaksanaanya pemilihan kepla daerah secara langsung antara lain :
            I.            Kelebihan
·            Rakyat dapat memilih langsung kepala daerahnya sesuai penilaian pribadi masyarakartnya. Idealnya seperti Athena dimana semua kebijakan Negara ditentukan oleh suara rakyatnya. Masyarakat dapat bebas memilih sesuai track record dan dengan citra citra yang ada secara bebas karena suara rakyat adalah suara tuhan.
·            Tokoh bis aterpilih walaupun dukungan partai minim. Melalui PILKADA langsung tokoh-tokoh memungkinkan menang walau dengan dukungan partai yang minim. Asalkan bisa menggalang dukungan yang besar dari masyarakat.
·            Masyarakat tergerak untuk turut serta aktif dalam proses pemilu. Didaerah yang cukup maju partisipasi aktif masyrakat sangat mendukung untuk keberlangsungan demokrasi yang baik. Masyarakat yang cerdas dan mapan lebih bisa menentukan pilihannya tanpa terpengaruh partai politik apalagi money politik.

                     II.                    Kekurangan
·            Biaya yang dikeluarkan sangat besar. Biaya yang dikeluaran dimulai dari biaya penyelnggaraan, kampanye, lobbi-lobbi partai pendukung sangat besar. Ini memungknkan calon kepala daerah yang memilki modal besar lah yang akan menang atau mereka mendapat dukungan dana dari pemodal besar.
·            Kedaulatan milik pemodal dan Asing
Sudah barang tentu kepala daerah yang menang PILKADA yang telah diberi modal yang banyak terikat kepada pemilik modal. Kepala daerah yang berhutang untuk biaya kampanye dan kebutuhan untuk memenangkan akan mengembalikan melalui proses tender berkali-kali lipat keuntungannya bagi penyokong modal ataupun memberi kebijakan yang mendukung kepala pemilik modal termasuk dalam hal ini kepentingan asing juga bisa masuk terhdap penguasaan sumber-sumber kekayaan alam kita dan mempengaruhi kebijakan kepala daerah memalui pressure yang dilancarkan.
·            Korupsi
Untuk mengembalikan modal besar pribadi, sponsor maupun partai yang telah mengeluarkan milyaran bahkan triliunan rupiah sudah barang tentu menjadikan korupsi sebagai jalan yang nyaman. Korupsi menjadi lumrah bagi para kepala daerah, hanya masalah bagaimana mereka bermain saja, bisa bermain bersih dan aman ataukah tidak. Bila bermain kotor akan tertangkap KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) jikalau bermain bersih sukses tidak ketahuan dan berjalan melenggang.
· Rawan penyalahguanaan birokrasi dan minim  pengawasan
Selama ini kita lemah dalam pengawasan dan punishment. Banyak penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam proses PILKADA. Mahfud MD menuturkan seperti berikut. “ saya menangani di MK itu 390 (sengketa pribadi) semua ada penyalahgunaan birokrasi. Ada seseorang yang tidak mendukung seseorang (calon) akan dipecat. Itu birokrasi rusak,” (TribunNews).
























C.    Mekanisme Dan Tata Cara

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-­Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nemer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tahapan Pilkada secara langsung dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.

I.              Tahap Persiapan, meliputi :
1.      Pemberitahuan DPRD kepada KDH dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
2.      Dengan adanya pemberitahuan dimaksud KDH berkewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
3.      KPUD dengan pemberitahuan dimaksud menetapkan rencana penyelenggaraan Pemilihan KDH dan WKDH yang meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan PILKADA, membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
4.      DPRD membentuk Panitia pengawas Pemilihan yang unsurnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, perguruan Tinggi, Pers dan  Tokoh masyarakat.

Dalam tahap persiapan tugas DPRD semenjak memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, DPRD paling lambat 20 hari setelah pemberitahuan tersebut, sudah membentuk Panitia pengawas (panwas) sampai dengan tingkat terendah.
Misal untuk pemilihan Gubernur Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan. Hal ini agar Panwas dapat mengawasi proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), begitu juga proses pencalonan, kampanye sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara.
Kepada KPUD, dalam penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada khususnya terhadap hari pemungutan suara, diminta kepada KPUD untuk memperhitungkan waktu penetapan hari pemungutan suara jangan terlalu cepat, karena Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih baru dapat dilantik sesuai dengan tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang lama.
 Walaupun dalam ketentuan tidak diatur batasan waktu paling cepat untuk hari pemungutan suara.

II.           Tahap Pelaksanaan.
Tahap pelaksanaan meliputi penetapan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih serta pengusulan pasangan calon terpilih.

1.      Penetapan Daftar Pemilih
Untuk menggunakan hak memilih, WNRI harus terdaftar sebagai pemilih dengan persyaratan tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Meski telah terdaftar dalam daftar pemilih tetapi pada saat pelaksanaannya ternyata tidak lagi memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Penetapan daftar pemilih. dalam Pilkada menggunakan daftar pemilih Pemilu terakhir di daerah yang telah dimutakhirkan dan divalidasi ditambah dengan data pemilih tambahan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Daftar pemilih sementara disusun dan ditetapkan oleh PPS dan harus diumumkan oleh PPS ditempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Setiap pemilih yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih yang digunakan setiap pemungutan suara.
Dalam penyusunan daftar pemilih sementara diminta kepada KPUD untuk melibatkan RT dan RW untuk mendapat tanggapan masyarakat.



2.      Pengumuman Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi di DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi DPRD apabila hasil bagi jumlah kursi menghasilkan angka pecahan maka perolehan 15 % dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas, sebagai contoh jumlah kursi DPRD 45 dikali 15 % sama dengan 6,75 kursi sehingga untuk memenuhi persyaratan 15 % adalah 7 kursi.
Selanjutnya di dalam melakukan penelitian persyaratan pasangan calon diminta kepada KPUD untuk selalu independen dan memberlakukan semua pasangan calon secara adil dan setara serta berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Diknas apabila ijazah cajon diragukan. Begitu juga apabila terjadi pencalonan ganda oleh Partai Politik agar dikonsultasikan dengan pengurus tingkat lebih atas Partai Politik yang bersangkutan.
Dalam melakukan penelitian persyaratan pasangan calon agar dilakukan secara terbuka, apa kekurangan persyaratan dari pasangan calon dan memperhatikan waktu agar kekurangan persyaratan tersebut dapat dilengkapi oleh pasangan calon. Bila ada persyaratan yang belum lengkap agar diberitahukan secepatnya untuk menghindari prates dan ketidak puasan Partai Politik atau pasangan calon yang bersangkutan.
Didalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPUD provinsi menetapkan KPUD kabupaten/Kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga diperlukan langkah-langkah koordinasi yang optimal.

3.      Kampanye
Kampanye dilaksanakan antara lain melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak/elektronik, pemasangan alat peraga dan debat publik yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara yang disebut masa tenang.
Terkait dengan kampanye melalui media cetak/elektronik, Undang-undang menegaskan agar media cetak/elektronik memberi kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon untuk menyampaikan  tema dan materi kampanye. Selain daripada itu pemerintah daerah juga diwajibkan memberi kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.



 Pengaturan lainnya tentang kampanye adalah :

1.      Pasangan calon wajib menyampaikan visi misi dan rogram secara lisan maupun kepada masyarakat.
2.      Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan   carasopan, tertib dan bersifat edukatif.
3.      Larangan kampanye antara lain menghasut atau mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat dan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah serta melakukan pawai arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya.
4.      Dalam kampanye pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan PNS, TNI/Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan.
5.      Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.

4.      Pengaturan Suara dan Penghitungan Suara
Pemungutan suara adalah merupakan puncak dari pesta demokrasi diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, dan dilakukan dengan memberikan suara melalui katok suara yang berisi namor dan foto pasangan calon di TPS yang telah ditentukan.
Dihari ini hati nurani rakyat akan bicara, sekaligus menentukan siapakah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diinginkan untuk memimpin daerahnya dan yang akan menentukan perjalanan daerah selanjutnya.
Pemungutan suara ditingkat TPS dilaksanakan mulai dari jam 07.00 sampai dengan jam 13.00 waktu setempat dan pelaksanaan penghitungan suara di TPS dimulai dari jam 13.00 sampai dengan selesai yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon Pan was, pemantau dan warga masyarakat.
Proses rekapitulasi perhitungan suara dilakukan berjenjang mulai dari TPS, PPS, PPK sampai ke KPU Kabupaten/Kota.
Apabila Pemilihan Gubernur sampai dengan KPU Provinsi. Berita acara, rekapitulasi hasil perhitungan suara disampaikan kepada pelaksana Pilkada bersangkutan, pelaksana Pilkada satu tingkat di atasnya, dan juga untuk para saksi yang hadir.
Jadi, jika proses rekapitulasi dilakukan ditingkat PPS berita acara dan rekapitulasi itu disampaikan kepada PPS, PPK, dan para saksi pasangan calon yang hadir. Berdasarkan berita acara dan rekapitulasi suara yang disampaikan PPK, KPU Kabupaten/Kota kemudian menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota. Apabila Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berita acara dan rekapitulasi penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU Provinsi dan kemudian KPU Provinsi menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Penetapan hari yang diliburkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota oleh Gubernur atas usul KPUD masing-masing.

5.      Penetapan pasangan Calon
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Apabila perolehan suara itu tidak terpenuhi, pasangan calon yang memperoleh suara terbesar lebih dari25% dari suara sah dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Dalam hal pasangan calon tidak ada yang memperoleh 25% dari jumlah suara sah maka dilakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah putaran kedua. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1808/SJ tanggal 21 Juli 2005, pelaksanaan Pilkada putaran kedua rentang waktu pelaksanaannya dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari terhitung mulai tanggal berakhirnya masa waktu pengajuan keberatan hasil penghitungan suara, apabila terdapat pengajuan keberatan terhadap hasil penghitungan suara selambat-lambatnya 60 hari dihitung mulai tanggal adanya keputusan Mahkamah Agung/Pengadilan Tinggi tentang sengketa hasil pemungutan suara.
Keberatan terhadap hasil penghitungan suara merupakan kewenangan MA dan dapat mendelegasikan wewenang pemeriksaan permohonan keberatan hasil penghitungan suara yang diajukan oleh pasangan calon Bupati/Walikota kepada Pengadilan Tinggi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi memutus permohonan keberatan pada tingkat pertama dan terakhir, dan putusannya bersifat final dan mengikat selama 14 (em pat belas) hari. Keberatan terhadap hasil pemilihan hanya dapat diajukan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil akhir pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

6.      Pengesahan dan Pelantikan
DPRD Provinsi mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpiih dari KPUD Provinsi dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
Sedangkan pengusulan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan pasangan calon melalui Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpiih dari KPUD Kabupaten/Kota dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
Kepala Daerah danWakii Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik Gubernur bagi Bupati/Wakii Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan di gedung DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau ditempat lain yang dipandang layak untuk itu.




D.    Manfaat Diadakannya Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung

Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodik, termasuk pemilihan pejabat publik pada tingkat lokal (kepala daerah). Jadi dengan kata lain sebagus apa pun sebuah pemerintahan dirancang, ia tak bisa dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh warga negara dengan cara yang terbuka dan jujur.
             Ada berbagai pendapat yang megnutarakan tentang keuntungan atau manfaat dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara langsung, salah satunya yaitu pendapat Warsito, Dekan FISIP UNDIP Semarang, yaitu ada enam keuntungan pilkada langsung yaitu diantaranya sebagai berikut :
1.        Pemilihan langsung oleh rakyat anggota DPR, DPRD, presiden, kpala daerah dan kepala desa, menunjukkan adanya konsistensi penyelenggaraan pemerintahan dalam mekanisme pemilihan pejabat pubik.
2.        Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan proses politik untuk menuju pada kehidupan politik yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Para pejabat publik yang dipilih oleh rakyat akan mempertanggungjawabkan kepada rakyat, karena rakyat yang memiliki kedaulatan. Harapannya adalah setiap keputusan politik yang diambil oleh pejabat publik semata - mata untuk kepentingan rakyat. Pemilihan yang bebas dan adil adalah hal yang penting dalam menjamin "kesepakatan mereka yang diperintah " sebagai fondasi politik demokratis. Mereka dengan serta merta menjadi instrumen baik untuk penyerahan kekuasaan dan legitimasi , karena pemilu yang tidak jujur bisa menimbulkan keraguan - keraguan pada kemenangan seseorang yang menduduki jabatan di pemerintahan, keraguan tersebut akan mengurangi kecakapannya dalam memerintah (Grier Stephenson, 2001 hal : 21).
3.        Pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan proses politik yang dapat memberikan pendidikan politik kepada rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka stabilitas nasional. Dengan pemilihan secara langsung, rakyat lama kelamaan akan memahami tujuan untuk apa pemilihan diselenggarakan dengan demikian mereka akan semakin kritis dalam mempertaruhkan hak-haknya.
4.        Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat akan mendorong pendewasaan partai politik, terutama dalam perekrutan kader partai politik yang akan ditempatkan sebagai calon kepala daerah. Calon yang ditetapkan oleh partai politik adalah mereka yang telah diseleksi oleh partai dan diperkirakan memenangkan persaingan untuk merebut suara rakyat. Jadi pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan seleksi kepemimpinan lokal yang ideal untuk mendapatkan sepasang gubernur, bupati dan walikota yang lebih berkualitas dan bertanggung jawab. Seorang pejabat publik yang memperoleh dukungan luas dan kuat dari rakyat akan menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan negara dalam rangka tercapainya tujuan negara pada tingkat lokal. Mereka akan merasa terikat dengan suara rakyat dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Pemilihan kepala daerah secara langsung dan periodik akan mengalami dinamika dalam kehidupan politik rakyat. Rakyat akan semakin rasional dalam menentukan pilihan sehingga tidak ada partai atau faksi dalam sebuah partai yang mempunyai jaminan untuk selamanya berkuasa atau mampu menempatkan kadernya sebagai kepala daerah.
5.        Pemilihan kepala daerah secara langsung akan memperkuat dan mengembangkan konsep check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan . Pemilihan kepala daerah secara langsung, maka kepala daerah akan bertanggung jawab kepada rakyat bukan kepada DPRD. Dengan demikian kedudukan kepala daerah kuat sebagai pejabat pelaksana kebijakan politik, oleh karena itu apabila posisi kepala daerah hasil pilihan rakyat didukung oleh DPRD yang aspiratif dan mampu menjalankan fungsinya dengan baik maka konsep check and balances akan dapat terlaksana dengan baik.
6.        Masyarakat paham terhadap kedaulatan. Dalam UU No 22 Th. 1999, disebutkan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hal ini dapat dipahami bahwa kedaulatan rakyat diserahkan kepada lembaga perwakilan yaitu DPRD . Penyerahan kedaulatan seperti itu rasanya tidak dapat karena kedaulatan merupakan hak yang tidak dapat didelegasikan atau diserahkan kepada lembaga manapun. Kedaulatan melekat pada rakyat yang sewaktu-waktu dapat dikontrol dan kemungkinan ditarik apabila dalam pelaksanaan kebijakan kepala daerah menyimpang dari yang diharapkan , oleh karena itu seharusnya tidak diserahkan kepada sebuah lembaga.






E.     Pelaksanaan dan Penyimpangan dalam PILKADA

Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
  1. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu  salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
  1. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
  1. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.


  1. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
F.     Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
  1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
  2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
  3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
  4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.



BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan tentang pemilihan kepala daerah secara langsung tersebut diatas, maka dapat disimpulkan kurang lebih sebagai berikut :
Untuk melaksanakan tugas-tugas dan fungsi pemerintahan daerah sudah barang tentu harus memerlukan pemimpin yang akan mengambil kebijakan-kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah tersebut. Untuk memilih pemimpin sautu daerah tersebut harus dipilih langsung oleh rakyatnya sebagai perwujudan pengembalian hak-hak dasar masyarakat di daerah dengan memberikan kewenangan yang utuh dalam rangka rekrutmen pimpinan daerah sehingga mendinamisir kehidupan demokrasi di tingkat lokal.
Tatacara pemilihan kepala daerah secara langsung mengacu pada undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-­Undang Nomor 8 Tahun 2005, yaitu secara umum terdiri dari dua tahap yaitu :
I.                   Tahap persiapan
II.                Tahap Pelaksanaan, yang terdiri dari
-               Penetapan Daftar Pemilih
-               Pengumuman Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
-               Kampanye
-               Pengaturan Suara dan Penghitungan Suara
-               Penetapan pasangan Calon
-               Pengesahan dan Pelantikan

B.     SARAN
Dalam memilih pemimpin daerah secara langsung sudah merupakan langkah yang sesuai dengan semestinya, sebab masyarakat dapat memilih secara langsung pemimpin daerahnya yang menurut mereka pemimpin mana yang lebih berkualitas untuk memimpin daerahnya. Akan tetapi dalam hal ini harus penuh pengawasan dari yang berwenang untuk itu agar masyarakat yang memililh secara langsung tersebut tidak melakukan berbagai penyimpangan dalam tatacara melakukan pemilihan kepala daerah.



DAFTAR PUSTAKA


·                     Budiardjo, Miriam, 1994, Demokrasi di Indonesia: Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
·                     Prihatmoko,Joko,2005, Pemilihan Kepala Daerah Langsung: Filosofi, Sistem dan Problema Penerapan di Indonesia, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
·                     Nadir, Ahmad,2005, Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi  .Averroes Press, Malang.
·                     http://liawinnipurba.blogspot.com/, Pilkada Langsung di Indonesia, diakses 26 November 2013.
·                     http://www.4shared.com/file/62052989/dc37d403/tatacara_dan_mekanisme_pemilihan_kepala_daerah.html, diakses tanggal 26 November 2013.
·                 http://www.suaramerdeka.com/harian/0408/13/opi3.htm, Keuntungan Pilkada Langsung, diakses tanggal 27 November 2013.
·                 Abraham Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id 

·                 Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.