TUGAS
1
MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pemilihan
Kepala Daerah (PILKADA)
Secara
Langsung DI INDONESIA
Disusun
Oleh :
Nama : Eka Septiana Wulandari
NIM :
141051039
Hari :
Selasa
Dosen pengampu : Drs. Untung Joko Basuki, M.Pd.I
Teknik
Informatika
Institut
Sains & Teknologi AKPRIND
Yogyakarta
2014
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat
serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah mata kuliah "KEWARGANEGARAAN". Kemudian
shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang
telah memberikan pedoman hidup yakni Al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan
umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah
Kewarganegaraan di program studi Teknik Informatika Fakultas Teknologi Industri
pada IST AKPRIND Yogyakarta Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa terdapat kekurangan dalam penulisan
makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun
dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi yang membaca.
Yogyakarta,
23 September 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul……………………………………………………………………………….1
Kata
pengantar……………………………………………………………………………….2
Daftar
Isi……………………………………………………………………………………..3
BAB I
Pendahuluan………………………………………………………………………………….4
A.
Latar
Belakang…………………………………………………………………...4
B.
Rumusan
Masalah………………………………………………………….……..5
C.
Tujuan
Penelitian…………………………………………………………….…...5
BAB II
Pembahasan……………………………………………………………………………….…..6
A.
Pengertian (PILKADA) dan Landasan Hukum………………………………..................6
B. Kelebihan
Dan Kekurangan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung........................8
C. Mekanisme
Dan Tata Cara.......................................……………………………............10
D. Manfaat
Diadakannya Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung…………….............16
E. Pelaksanaan
dan Penyimpangan dalam PILKADA……………………………..............18
BAB III
Penutup……………....………………………………………………………………………20
A.
Kesimpulan…………………………………………………………………………..............20
B.
Saran…………………………………………………………………………………............20
Daftar Pustaka……………………………….……………………………………………….21
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Indonesia adalah negara yang
menggunakan demokrasi pancasila sebagai dasar sistem pemerintahannya.
Perwujudan sistem demokrasi di Indonesia salah satunya adalah pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) melalui pemilihan umum. Baik ditingkat provinsi atau tingkat
kabupaten rakyat bisa memilih pemimpinnya sendiri. Dengan system one
man one vote rakyat Indonesia bisa memilih seseorang yang dapat
mengemban amanah sabagai wakil rakyat. Pemilihan langsung kepala daerah ini
adalah ajang partisipasi masyarakat Indonesia dalam politik.
Sejak
juni 2005, bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan
penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat lokal. Kepala daerah, baik
bupati/walikota maupun gubernur yang sebelumnya dipilih secara tidak langsung
oleh DPRD, sejak Juni 2005 dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses
pemilihan kepala daerah yang sering disingkat dengan Pilkada Langsung.
Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung diatur dalam
undang-undang nomor 32 tahun 20014 tentang Pemerintah Daerah tentang
Tata cara pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
Pilkada langsung dinilai sebagai
perwujudan pengembalian hak-hak dasar masyarakat di daerah dengan memberikan
kewenangan yang utuh dalam rangka rekrutmen pimpinan daerah sehingga
mendinamisir kehidupan demokrasi di tingkat lokal. Keberhasilan pilkada
langsung untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang demokratis, sesuai kehendak
dan tuntutan rakyat sangat tergantung pada kritisisme dan rasionalitas rakyat
sendiri.
Pilkada langsung tentu
menimbulkan banyak problem, implikasi politik, dan dampak sosial ekonomi baik
yang menguntungkan maupun tidak. Banyak wacana-wacana yang muncul mengkritik
tentang pilkada langsung , tetapi ada juga wacana yang memberi penjelasan
tentang dampak pilkada pada proses penciptaan pemerintahan yang responsif dan
implikasi-implikasi sosial politik.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun yang terjadi rumusan masalah dalam makalah ini
yaitu :
1. Apa
pengertian dari pemilihan kepala daerah
secara langsung.
2. Apa
landasan hukum yang diberlakukan daam pemilihan kepla daerah secara langsung.
3. Apa
saja kelebihan dan kekurangan pemilihan
kepala daerah secara langsung.
4. Bagaimana
mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
5. Bagaimana
penetapan pemilihannya.
6. Bagaimana
tata cara kampanye dalam pemilihan kepala daerah.
7. Apa
tujuan di buatnya sistem pemilihan kepala daerah dengan sistem pemilihan kepala
daerah secara langsung.
8. Bagaimana
terjadinya penyimpangan dalam pemilihan kepala daerah.
9. Apa
solusi untuk mengatasi penyimpangan dalam pemilihan kepala daerah.
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan dalam makalah ini yaitu :
1. Untuk
memahami maksut adanya pemilihan kepala daerah secara langsung.
2. Untuk
memahami landasan hukum yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah secara
langsung.
3. Untuk
mengetahui kelebihan dan kekurangan diadaknnya pemilihan kepala daerah secara
langsung.
4. Untuk
mengetahui landasan yang digunakan dalam penyelenggrakan pemilihan kepla daerah
secara langsung.
5. Untuk
mengetahui tata cara penyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung.
6. Untuk
memahami tujuan dan manfaat diselenggarakannya pemilihan kepala daerah
secara langsung.
7. Untuk
mengetahui penyimpangan yang dilakukan dalam penyelenggarakan pemilihan kepala
daerah secara langsung.
8. Untuk
memahami solusi mengatasi penyimpangan dalam pemilihan kepala darerah secara
langsung.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemilihan Kepala
Daerah secara langsung ( PILKADA ) dan Landasan Hukum
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos
yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari
rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya
pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan
dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi
ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga
Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia
bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan
demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai
mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia
pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh
banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan
pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan
wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan
Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan
sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting
penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.
Pilkada langsung merupakan jawaban atas
tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR,
DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2.
Pilkada langsung merupakan perwujudan
konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945,
Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah
diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.
Pilkada langsung sebagai sarana
pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi
media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat
membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih
pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.
Pilkada langsung sebagai sarana untuk
memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga
ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan
dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan
tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat
diwujudkan.
5.
Pilkada langsung merupakan sarana
penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak,
stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang
lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa.
Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu
2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada
langsung ini.
B. Kelebihan Dan Kekurangan Pemilihan
Kepala Daerah Secara Langsung.
Dengan
adanya keputusan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung
oleh rakyat, tentu saja hal ini mempunyai kelebihan serta kekurangan dalam
pelaksanaanya pemilihan kepla daerah secara langsung antara lain :
I.
Kelebihan
·
Rakyat dapat memilih langsung kepala
daerahnya sesuai penilaian pribadi masyarakartnya. Idealnya seperti Athena
dimana semua kebijakan Negara ditentukan oleh suara rakyatnya. Masyarakat dapat
bebas memilih sesuai track record dan dengan citra citra yang ada secara bebas
karena suara rakyat adalah suara tuhan.
·
Tokoh bis aterpilih walaupun dukungan
partai minim. Melalui PILKADA langsung tokoh-tokoh memungkinkan menang walau
dengan dukungan partai yang minim. Asalkan bisa menggalang dukungan yang besar
dari masyarakat.
·
Masyarakat tergerak untuk turut serta
aktif dalam proses pemilu. Didaerah yang cukup maju partisipasi aktif masyrakat
sangat mendukung untuk keberlangsungan demokrasi yang baik. Masyarakat yang
cerdas dan mapan lebih bisa menentukan pilihannya tanpa terpengaruh partai
politik apalagi money politik.
II.
Kekurangan
·
Biaya yang dikeluarkan sangat besar.
Biaya yang dikeluaran dimulai dari biaya penyelnggaraan, kampanye, lobbi-lobbi
partai pendukung sangat besar. Ini memungknkan calon kepala daerah yang memilki
modal besar lah yang akan menang atau mereka mendapat dukungan dana dari
pemodal besar.
·
Kedaulatan milik pemodal dan Asing
Sudah barang tentu kepala daerah
yang menang PILKADA yang telah diberi modal yang banyak terikat kepada pemilik
modal. Kepala daerah yang berhutang untuk biaya kampanye dan kebutuhan untuk
memenangkan akan mengembalikan melalui proses tender berkali-kali lipat
keuntungannya bagi penyokong modal ataupun memberi kebijakan yang mendukung
kepala pemilik modal termasuk dalam hal ini kepentingan asing juga bisa masuk
terhdap penguasaan sumber-sumber kekayaan alam kita dan mempengaruhi kebijakan
kepala daerah memalui pressure yang dilancarkan.
·
Korupsi
Untuk mengembalikan modal besar
pribadi, sponsor maupun partai yang telah mengeluarkan milyaran bahkan
triliunan rupiah sudah barang tentu menjadikan korupsi sebagai jalan yang
nyaman. Korupsi menjadi lumrah bagi para kepala daerah, hanya masalah bagaimana
mereka bermain saja, bisa bermain bersih dan aman ataukah tidak. Bila bermain
kotor akan tertangkap KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) jikalau bermain
bersih sukses tidak ketahuan dan berjalan melenggang.
· Rawan
penyalahguanaan birokrasi dan minim
pengawasan
Selama ini kita lemah dalam
pengawasan dan punishment. Banyak penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam
proses PILKADA. Mahfud MD menuturkan seperti berikut. “ saya menangani di MK
itu 390 (sengketa pribadi) semua ada penyalahgunaan birokrasi. Ada seseorang
yang tidak mendukung seseorang (calon) akan dipecat. Itu birokrasi rusak,”
(TribunNews).
C.
Mekanisme
Dan Tata Cara
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nemer 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian.
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tahapan Pilkada secara langsung dibagi menjadi
2 (dua) tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
I. Tahap Persiapan, meliputi :
1. Pemberitahuan
DPRD kepada KDH dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
2. Dengan
adanya pemberitahuan dimaksud KDH berkewajiban untuk menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD.
3. KPUD
dengan pemberitahuan dimaksud menetapkan rencana penyelenggaraan Pemilihan KDH
dan WKDH yang meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan PILKADA, membentuk
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok
Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran
pemantau.
4. DPRD
membentuk Panitia pengawas Pemilihan yang unsurnya terdiri dari Kepolisian,
Kejaksaan, perguruan Tinggi, Pers dan Tokoh masyarakat.
Dalam
tahap persiapan tugas DPRD semenjak memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala
Daerah, DPRD paling lambat 20 hari setelah pemberitahuan tersebut, sudah
membentuk Panitia pengawas (panwas) sampai dengan tingkat terendah.
Misal
untuk pemilihan Gubernur Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas
Kecamatan. Hal ini agar Panwas dapat mengawasi proses penetapan Daftar Pemilih
Sementara (DPS) sampai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), begitu juga proses
pencalonan, kampanye sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara.
Kepada KPUD, dalam
penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada khususnya terhadap hari pemungutan suara,
diminta kepada KPUD untuk memperhitungkan waktu penetapan hari pemungutan suara
jangan terlalu cepat, karena Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih
baru dapat dilantik sesuai dengan tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala
Daerah yang lama.
Walaupun
dalam ketentuan tidak diatur batasan waktu paling cepat untuk hari pemungutan
suara.
II. Tahap Pelaksanaan.
Tahap pelaksanaan
meliputi penetapan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran dan penetapan pasangan
calon, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan
pasangan calon terpilih serta pengusulan pasangan calon terpilih.
1. Penetapan
Daftar Pemilih
Untuk menggunakan hak
memilih, WNRI harus terdaftar sebagai pemilih dengan persyaratan tidak sedang
terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Meski telah
terdaftar dalam daftar pemilih tetapi pada saat pelaksanaannya ternyata tidak
lagi memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak
pilihnya.
Penetapan daftar
pemilih. dalam Pilkada menggunakan daftar pemilih Pemilu terakhir di daerah
yang telah dimutakhirkan dan divalidasi ditambah dengan data pemilih tambahan
digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Daftar
pemilih sementara disusun dan ditetapkan oleh PPS dan harus diumumkan oleh PPS
ditempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dari
masyarakat. Setiap pemilih yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai pemilih
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diberi tanda bukti pendaftaran untuk
ditukarkan dengan kartu pemilih yang digunakan setiap pemungutan suara.
Dalam
penyusunan daftar pemilih sementara diminta kepada KPUD untuk melibatkan RT dan
RW untuk mendapat tanggapan masyarakat.
2. Pengumuman
Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Peserta
pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya
15 % jumlah kursi di DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Dalam hal Partai
Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon
menggunakan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi DPRD
apabila hasil bagi jumlah kursi menghasilkan angka pecahan maka perolehan 15 %
dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas, sebagai contoh jumlah
kursi DPRD 45 dikali 15 % sama dengan 6,75 kursi sehingga untuk memenuhi
persyaratan 15 % adalah 7 kursi.
Selanjutnya di dalam
melakukan penelitian persyaratan pasangan calon diminta kepada KPUD untuk
selalu independen dan memberlakukan semua pasangan calon secara adil dan setara
serta berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Diknas apabila ijazah cajon
diragukan. Begitu juga apabila terjadi pencalonan ganda oleh Partai Politik
agar dikonsultasikan dengan pengurus tingkat lebih atas Partai Politik yang
bersangkutan.
Dalam
melakukan penelitian persyaratan pasangan calon agar dilakukan secara terbuka,
apa kekurangan persyaratan dari pasangan calon dan memperhatikan waktu agar
kekurangan persyaratan tersebut dapat dilengkapi oleh pasangan calon. Bila ada
persyaratan yang belum lengkap agar diberitahukan secepatnya untuk menghindari
prates dan ketidak puasan Partai Politik atau pasangan calon yang bersangkutan.
Didalam
menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPUD provinsi
menetapkan KPUD kabupaten/Kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan
pemilihan, sehingga diperlukan langkah-langkah koordinasi yang optimal.
3. Kampanye
Kampanye
dilaksanakan antara lain melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran
melalui media cetak/elektronik, pemasangan alat peraga dan debat publik yang
dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum
pemungutan suara yang disebut masa tenang.
Terkait
dengan kampanye melalui media cetak/elektronik, Undang-undang menegaskan agar
media cetak/elektronik memberi kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon
untuk menyampaikan tema dan materi kampanye. Selain daripada itu
pemerintah daerah juga diwajibkan memberi kesempatan yang sama pada setiap
pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.
Pengaturan
lainnya tentang kampanye adalah :
1. Pasangan
calon wajib menyampaikan visi misi dan rogram secara lisan maupun kepada
masyarakat.
2. Penyampaian materi
kampanye dilakukan dengan carasopan, tertib dan bersifat
edukatif.
3. Larangan
kampanye antara lain menghasut atau mengadu domba partai politik atau kelompok
masyarakat dan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah
daerah serta melakukan pawai arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki
atau dengan kendaraan di jalan raya.
4. Dalam
kampanye pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan PNS, TNI/Polri
sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan.
5. Pejabat
negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah dalam melaksanakan
kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus
menjalankan cuti.
4. Pengaturan
Suara dan Penghitungan Suara
Pemungutan
suara adalah merupakan puncak dari pesta demokrasi diselenggarakan paling
lambat 30 hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, dan dilakukan
dengan memberikan suara melalui katok suara yang berisi namor dan foto pasangan
calon di TPS yang telah ditentukan.
Dihari
ini hati nurani rakyat akan bicara, sekaligus menentukan siapakah Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah yang diinginkan untuk memimpin daerahnya dan yang akan
menentukan perjalanan daerah selanjutnya.
Pemungutan
suara ditingkat TPS dilaksanakan mulai dari jam 07.00 sampai dengan jam 13.00
waktu setempat dan pelaksanaan penghitungan suara di TPS dimulai dari jam 13.00
sampai dengan selesai yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon Pan was, pemantau dan warga masyarakat.
Proses
rekapitulasi perhitungan suara dilakukan berjenjang mulai dari TPS, PPS, PPK
sampai ke KPU Kabupaten/Kota.
Apabila Pemilihan Gubernur sampai
dengan KPU Provinsi. Berita acara, rekapitulasi hasil
perhitungan suara disampaikan kepada pelaksana Pilkada bersangkutan, pelaksana
Pilkada satu tingkat di atasnya, dan juga untuk para saksi yang hadir.
Jadi,
jika proses rekapitulasi dilakukan ditingkat PPS berita acara dan rekapitulasi
itu disampaikan kepada PPS, PPK, dan para saksi pasangan calon yang hadir.
Berdasarkan berita acara dan rekapitulasi suara yang disampaikan PPK, KPU
Kabupaten/Kota kemudian menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan
pengumuman hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
Apabila Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berita acara dan rekapitulasi
penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU Provinsi dan
kemudian KPU Provinsi menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan
pengumuman hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pemungutan suara dilakukan pada
hari libur atau hari yang diliburkan. Penetapan hari yang
diliburkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
oleh Gubernur atas usul KPUD masing-masing.
5. Penetapan
pasangan Calon
Pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih
dari 50% jumlah suara sah langsung ditetapkan sebagai pasangan
terpilih. Apabila perolehan suara itu tidak terpenuhi, pasangan calon yang
memperoleh suara terbesar lebih dari25% dari suara sah dinyatakan sebagai
pasangan calon terpilih.
Dalam
hal pasangan calon tidak ada yang memperoleh 25% dari jumlah suara
sah maka dilakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah putaran
kedua. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1808/SJ
tanggal 21 Juli 2005, pelaksanaan Pilkada putaran kedua rentang waktu
pelaksanaannya dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari terhitung mulai tanggal
berakhirnya masa waktu pengajuan keberatan hasil penghitungan suara, apabila
terdapat pengajuan keberatan terhadap hasil penghitungan suara
selambat-lambatnya 60 hari dihitung mulai tanggal adanya keputusan Mahkamah
Agung/Pengadilan Tinggi tentang sengketa hasil pemungutan suara.
Keberatan
terhadap hasil penghitungan suara merupakan kewenangan MA dan dapat
mendelegasikan wewenang pemeriksaan permohonan keberatan hasil penghitungan
suara yang diajukan oleh pasangan calon Bupati/Walikota kepada Pengadilan
Tinggi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Mahkamah
Agung atau Pengadilan Tinggi memutus permohonan keberatan pada tingkat pertama
dan terakhir, dan putusannya bersifat final dan mengikat selama 14 (em pat
belas) hari. Keberatan terhadap hasil pemilihan hanya dapat diajukan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dan
diajukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil akhir pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
6. Pengesahan
dan Pelantikan
DPRD
Provinsi mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpiih dari
KPUD Provinsi dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan.
Sedangkan
pengusulan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota
selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan pasangan
calon melalui Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara
penetapan pasangan calon terpiih dari KPUD Kabupaten/Kota dan dilengkapi berkas
pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
Kepala
Daerah danWakii Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik Gubernur bagi
Bupati/Wakii Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, Menteri Dalam Negeri bagi
Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pelantikan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan di gedung DPRD dalam rapat
paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau ditempat lain yang dipandang layak untuk
itu.
D.
Manfaat
Diadakannya Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung
Salah satu ciri
negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang dilaksanakan secara
periodik, termasuk pemilihan pejabat publik pada tingkat lokal (kepala daerah).
Jadi dengan kata lain sebagus apa pun sebuah pemerintahan dirancang, ia tak
bisa dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin pemerintahan itu
dipilih secara bebas oleh warga negara dengan cara yang terbuka dan jujur.
Ada berbagai pendapat yang megnutarakan tentang keuntungan atau manfaat dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara langsung, salah satunya yaitu pendapat Warsito, Dekan FISIP UNDIP Semarang, yaitu ada enam keuntungan pilkada langsung yaitu diantaranya sebagai berikut :
Ada berbagai pendapat yang megnutarakan tentang keuntungan atau manfaat dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara langsung, salah satunya yaitu pendapat Warsito, Dekan FISIP UNDIP Semarang, yaitu ada enam keuntungan pilkada langsung yaitu diantaranya sebagai berikut :
1. Pemilihan
langsung oleh rakyat anggota DPR, DPRD, presiden, kpala daerah dan kepala desa,
menunjukkan adanya konsistensi penyelenggaraan pemerintahan dalam mekanisme
pemilihan pejabat pubik.
2. Pemilihan
kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan proses politik untuk menuju
pada kehidupan politik yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Para
pejabat publik yang dipilih oleh rakyat akan mempertanggungjawabkan kepada
rakyat, karena rakyat yang memiliki kedaulatan. Harapannya adalah setiap
keputusan politik yang diambil oleh pejabat publik semata - mata untuk
kepentingan rakyat. Pemilihan yang bebas dan adil adalah hal yang penting dalam
menjamin "kesepakatan mereka yang diperintah " sebagai fondasi
politik demokratis. Mereka dengan serta merta menjadi instrumen baik untuk
penyerahan kekuasaan dan legitimasi , karena pemilu yang tidak jujur bisa
menimbulkan keraguan - keraguan pada kemenangan seseorang yang menduduki
jabatan di pemerintahan, keraguan tersebut akan mengurangi kecakapannya dalam
memerintah (Grier Stephenson, 2001 hal : 21).
3. Pemilihan
Kepala Daerah secara langsung merupakan proses politik yang dapat memberikan
pendidikan politik kepada rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam
kerangka stabilitas nasional. Dengan pemilihan secara langsung, rakyat lama
kelamaan akan memahami tujuan untuk apa pemilihan diselenggarakan dengan
demikian mereka akan semakin kritis dalam mempertaruhkan hak-haknya.
4. Pemilihan
kepala daerah secara langsung oleh rakyat akan mendorong pendewasaan partai
politik, terutama dalam perekrutan kader partai politik yang akan ditempatkan
sebagai calon kepala daerah. Calon yang ditetapkan oleh partai politik adalah
mereka yang telah diseleksi oleh partai dan diperkirakan memenangkan persaingan
untuk merebut suara rakyat. Jadi pemilihan kepala daerah secara langsung
merupakan seleksi kepemimpinan lokal yang ideal untuk mendapatkan sepasang
gubernur, bupati dan walikota yang lebih berkualitas dan bertanggung jawab.
Seorang pejabat publik yang memperoleh dukungan luas dan kuat dari rakyat akan
menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan negara dalam rangka tercapainya tujuan
negara pada tingkat lokal. Mereka akan merasa terikat dengan suara rakyat dan
memperjuangkan kepentingan rakyat. Pemilihan kepala daerah secara langsung dan
periodik akan mengalami dinamika dalam kehidupan politik rakyat. Rakyat akan
semakin rasional dalam menentukan pilihan sehingga tidak ada partai atau faksi
dalam sebuah partai yang mempunyai jaminan untuk selamanya berkuasa atau mampu
menempatkan kadernya sebagai kepala daerah.
5. Pemilihan
kepala daerah secara langsung akan memperkuat dan mengembangkan konsep check
and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan . Pemilihan kepala
daerah secara langsung, maka kepala daerah akan bertanggung jawab kepada rakyat
bukan kepada DPRD. Dengan demikian kedudukan kepala daerah kuat sebagai pejabat
pelaksana kebijakan politik, oleh karena itu apabila posisi kepala daerah hasil
pilihan rakyat didukung oleh DPRD yang aspiratif dan mampu menjalankan
fungsinya dengan baik maka konsep check and balances akan
dapat terlaksana dengan baik.
6. Masyarakat
paham terhadap kedaulatan. Dalam UU No 22 Th. 1999, disebutkan kepala daerah
dipilih oleh DPRD. Hal ini dapat dipahami bahwa kedaulatan rakyat diserahkan
kepada lembaga perwakilan yaitu DPRD . Penyerahan kedaulatan seperti itu
rasanya tidak dapat karena kedaulatan merupakan hak yang tidak dapat
didelegasikan atau diserahkan kepada lembaga manapun. Kedaulatan melekat pada
rakyat yang sewaktu-waktu dapat dikontrol dan kemungkinan ditarik apabila dalam
pelaksanaan kebijakan kepala daerah menyimpang dari yang diharapkan , oleh
karena itu seharusnya tidak diserahkan kepada sebuah lembaga.
E.
Pelaksanaan
dan Penyimpangan dalam PILKADA
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan
banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan
oleh para bakal calon seperti :
- Money
politik
Sepertinya money politik ini selalu saja
menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi
masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat
diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis
yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut.
Yaitu salah satu dari kader bakal calon
membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon
tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih
rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat
diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk
menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk
biaya ini, biaya itu.
- Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya.
Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan
intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat
menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
- Pendahuluan
start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi.
Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu
tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk,
selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu
melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat
tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang
memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media
kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal
jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
- Kampanye
negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena
kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena
sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi
mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi
panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang
dapat merusak integritas daerah tersebut.
F.
Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada
kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala
kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya
tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena
pemilu antara lain :
- Seluruh
pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga
ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat
yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya.
Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
- Semua
warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul
perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan
kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat
berjalan dengan lancar.
- Sosialisasi
kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan
masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari
kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
- Memilih
dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati
nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip
dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
pembahasan tentang pemilihan kepala daerah secara langsung tersebut diatas,
maka dapat disimpulkan kurang lebih sebagai berikut :
Untuk
melaksanakan tugas-tugas dan fungsi pemerintahan daerah sudah barang tentu
harus memerlukan pemimpin yang akan mengambil kebijakan-kebijakan dalam
menjalankan roda pemerintahan daerah tersebut. Untuk memilih pemimpin sautu
daerah tersebut harus dipilih langsung oleh rakyatnya sebagai perwujudan
pengembalian hak-hak dasar masyarakat di daerah dengan memberikan kewenangan
yang utuh dalam rangka rekrutmen pimpinan daerah sehingga mendinamisir
kehidupan demokrasi di tingkat lokal.
Tatacara
pemilihan kepala daerah secara langsung mengacu pada undang-undang nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005, yaitu secara umum terdiri dari dua tahap yaitu :
I. Tahap
persiapan
II. Tahap
Pelaksanaan, yang terdiri dari
- Penetapan
Daftar Pemilih
- Pengumuman
Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
- Kampanye
- Pengaturan
Suara dan Penghitungan Suara
- Penetapan
pasangan Calon
- Pengesahan
dan Pelantikan
B.
SARAN
Dalam
memilih pemimpin daerah secara langsung sudah merupakan langkah yang sesuai
dengan semestinya, sebab masyarakat dapat memilih secara langsung pemimpin
daerahnya yang menurut mereka pemimpin mana yang lebih berkualitas untuk
memimpin daerahnya. Akan tetapi dalam hal ini harus penuh pengawasan dari yang
berwenang untuk itu agar masyarakat yang memililh secara langsung tersebut
tidak melakukan berbagai penyimpangan dalam tatacara melakukan pemilihan kepala
daerah.
DAFTAR PUSTAKA
·
Budiardjo, Miriam, 1994, Demokrasi di
Indonesia: Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila, PT Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
·
Prihatmoko,Joko,2005, Pemilihan Kepala Daerah
Langsung: Filosofi, Sistem dan Problema Penerapan di Indonesia, Penerbit
Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
·
Nadir, Ahmad,2005, Pilkada Langsung dan Masa
Depan Demokrasi .Averroes Press, Malang.
·
http://liawinnipurba.blogspot.com/, Pilkada
Langsung di Indonesia, diakses 26 November 2013.
·
http://www.4shared.com/file/62052989/dc37d403/tatacara_dan_mekanisme_pemilihan_kepala_daerah.html,
diakses tanggal 26 November 2013.
·
http://www.suaramerdeka.com/harian/0408/13/opi3.htm,
Keuntungan Pilkada Langsung, diakses tanggal 27 November 2013.
·
Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.